Skip links

Logo Halal Berpengaruh dalam Ekspor? Ini Penjelasannya

Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia Indonesia cukup ketat dengan peraturan mengenai logo halal atau label halal. Logo halal atau label halal sendiri biasanya dibutuhkan untuk produk makanan dan minuman. Semakin berkembangnya zaman masyarakat semakin sadar tentang betapa pentingnya logo halal dalam sebuah produk meskipun bukan makanan. Contohnya seperti kosmetik, skincare dan lainnya. Penjelasan mengenai logo halal ini juga semakin hangat diperbincangkan dalam dunia ekspor. Bagaimana pengaruh label tersebut dalam ekspor? 

Sekilas tentang logo halal

Secara garis besar penggunaan label halal pada sebuah produk khususnya makanan, memiliki tujuan untuk membedakan antara produk halal dan non halal. Seperti kita tahu bahwa umat islam memiliki aturan yang jelas mengenai makanan minuman yang halal dan haram. Karena itu, pemerintah cukup ketat dalam memberikan peraturan mengenai makanan minuman yang beredar di pasaran. 

Dengan jelasnya bisa kita simpulkan bahwa label halal merupakan sebuah klaim dari produsen yang menyatakan bahwa produk yang dimaksud adalah produk halal. Kalim tersebut tidak bisa dan sembarang diberikan, ada peraturan dan proses yang harus dijalani untuk bisa mendapatkan label halal. Supaya kemudian bisa mencantumkan label halal dalam kemasan, produsen harus memiliki sertifikat halal terlebih dahulu. Sertifikat tersebut akan dikeluarkan dari otoritas tertentu misalnya MUI melalui beberapa proses. 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, label halal sendiri nantinya akan membedakan status sebuah produk yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat muslim. Dengan adanya logo halal dari otoritas tertentu yang dicantumkan dalam sebuah produk, maka sudah dapat dipastikan produk tersebut halal dan aman dari unsur ketidak halalan. 

Perbedaan logo halal dengan sertifikat halal

Kedua unsur di atas adalah bukti untuk kehalalan pada suatu produk. Meskipun secara fungsi label halal dan sertifikat halal itu sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan antara kedua standarisasi tersebut. Label halal itu sendiri adalah sebuah pencantuman logo halal yang bertujuan untuk menyatakan suatu produk halal atau tidak. 

Sementara sertifikat halal adalah berupa dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikat halal sendiri adalah syarat untuk sebuah produk agar bisa ditempel label halal. Kesimpulannya adalah, suatu produk harus memiliki sertifikat halal agar bisa menempelkan label halal. 

Perbedaan lain yang paling mencolok antara keduanya adalah pemilik produk tidak perlu mencantumkan sertifikat halal pada produk yang nantinya akan diberikan label halal. Pemilik produk hanya perlu mencantumkan logo halal dan bukan sertifikasi halal.  

Cara menggunakan label halal

Pencantuman logo halal bagi perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal sendiri adalah wajib. Semua pelaku usaha harus mencantumkan label tersebut pada area yang bisa dilihat dengan mudah, tidak tersembunyi dibalik gambar dan tidak terhalang oleh gambar atau tulisan lain. Selain itu kamu juga harus memastikan jika label tidak mudah rusak, lepas, atau terhapus. Kamu bisa memasangnya pada kemasan atau bagian tertentu dari suatu produk. 

Hal yang paling krusial dalam logo halal itu sendiri adalah penggunaanya. Setiap perusahaan yang memiliki sertifikat halal tidak bisa memasang label halal sembarangan. Label halal dari otoritas yang digunakan harus sama dengan logo yang ditetapkan oleh otoritas tersebut. Perusahaan tidak diperkenankan mendesain atau membuat label halal sendiri. Logo halal yang sesuai standar tidak hanya memiliki bentuk berupa logo namun sudah tercantum  nomor sertifikat halal yang ditempatkan di bagian bawah dari logo.

Baca juga: Ingredients dan Informasi yang Wajib Tercantum dalam Kemasan

Seberapa besar peluang produk dengan logo halal di pasar global?

Sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak memiliki peluang besar untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia. Hal tersebut juga didukung dengan sumber daya yang dimiliki, termasuk potensi sektor industri di Indonesia.

Pemerintah juga mendukung akan adanya pengembangan ini salah satunya dengan kodifikasi data industri produk halal. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, kodifikasi penting agar data produk halal dengan transaksi perdagangan ekspor dan impor serta data industri terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut Aqil mengatakan saat ini posisi nilai ekspor Indonesia menduduki posisi keempat karena tidak tercatatnya aktivitas ekspor produk halal. Menurut Aqil ekspor Indonesia memiliki nilai yang lebih besar dari Malaysia yang menduduki posisi pertama.

Kodifikasi juga dinilai penting untuk mempermudah pelacakan kandungan bahan baku produk. Hal ini tidak hanya merupakan bentuk transparansi produsen terhadap konsumen, namun juga menjadi cara melindungi produsen dari kerugian.

Label halal pada dasarnya tidak hanya diminati oleh umat muslim. Banyak masyarakat yang bukan non muslim namun lebih tertarik dengan produk berlabel halal. Hal tersebut lantaran produk halal dianggap lebih terjamin dari segi kualitas. Seperti kita tahu bahwa label halal memang tidak bisa didapatkan dengan mudah, ada serangkaian proses untuk menentukan kualitas produk itu sendiri.

Ekspor Produk Halal bersama AeXI

AeXI selaku akselerator ekspor berkomitmen untuk menjawab setiap permasalahan dari UKM hingga membuat mereka ragu untuk ekspor. Untuk kamu yang masih bingung dengan legalitas, kualitas produk, kemasan, tak perlu khawatir, AeXI memiliki layanan yang akan menjawab semua keresahan kamu. Beberapa layanan tersebut merupakan pengembangan produk, dukungan logistik hingga perizinan dan sertifikikasi. Ayo ekspor apapun bersama AeXI kamu pasti bisa. Jangan ragu konsultasikan bisnis kamu dengan AeXI, daftarkan bisnis kamu sekarang juga.

Leave a comment